Atas hal itu, dia menilai bahwa ada sesuatu yang perlu dibenarkan dalam sistem tersebut. Sebab jika tidak, menurutnya hal itu justru akan merugikan dan menghancurkan industri dalam negeri. Terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp. 70.000, tapi dari impor itu Rp. 5.000, ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ucap Bahlil menutup pernyataannya.
Sebagai tambahan informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang pelarangan jual beli di Social Commerce seperti TikTok.
Secara lebih spesifik, aturan tersebut menyatakan bahwa platform dengan kategori Social Commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa. Namun, dilarang untuk melakukan proses transaksi jual beli di dalamnya.***