Potensi Bicara dengan TikTok soal Jual Beli, Kepala BKPM: Ngapain Bicara Sama Mereka? Mereka Harus Ikut Negara

- 26 September 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi - Ditanyai mengenai potensi pembicaraan dengan TikTok, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hal itu tidak dibutuhkan, sebab menurutnya TikTok harus patuh pada aturan negara.
Ilustrasi - Ditanyai mengenai potensi pembicaraan dengan TikTok, Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hal itu tidak dibutuhkan, sebab menurutnya TikTok harus patuh pada aturan negara. /Pexels/@cottonbro

Baca Juga: Resmi! Kang You Seok Siap Main Bareng Go Yoon Jung dan Shin Si Ah di Drama Spin-Off Hospital Playlist

Atas hal itu, dia menilai bahwa ada sesuatu yang perlu dibenarkan dalam sistem tersebut. Sebab jika tidak, menurutnya hal itu justru akan merugikan dan menghancurkan industri dalam negeri. Terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Kita bayangkan sekarang orang jual lewat e-commerce itu jilbab yang produk dalam negeri bisa Rp. 70.000, tapi dari impor itu Rp. 5.000, ini ada apa? Jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," ucap Bahlil menutup pernyataannya.

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan revisi pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang pelarangan jual beli di Social Commerce seperti TikTok.

Secara lebih spesifik, aturan tersebut menyatakan bahwa platform dengan kategori Social Commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa. Namun, dilarang untuk melakukan proses transaksi jual beli di dalamnya.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah