Permendag Resmi Larang Jual Beli di Social Commerce TikTok dan Facebook, Aturannya Sama dengan Offline

- 25 September 2023, 19:26 WIB
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline.
Pemerintah melalui revisi Permendag terbaru melarang aktifitas jual beli di platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan aturannya akan disamakan dengan perdagangan offline. /Setkab

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik merevisi peraturan tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah menindaklanjuti adanya banyak keluhan yang dilayangkan para Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa tak mendapatkan keuntungan setelah adanya jual beli online di Social Commerce, seperti TikTok dan Facebook.

Proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini dilakukan setelah adanya pertemuan antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 25 September 2023, siang.

Selepas mengadakan pertemuan dengan Jokowi, Mendag yang kerap disapa Zulhas tersebut menyatakan bahwa hal ini bukan pada pelarangan sosial medianya. Namun, lebih pada pelarangan proses jual beli di dalam Social Commerce seperti TikTok dan Facebook tersebut.

Baca Juga: Khawatir dengan Rumor Ahyeon BABYMONSTER Meninggalkan YG Entertainment, Begini Tanggapan Netizen Korea

Hal ini, menurutnya dilakukan untuk mencapai adanya keseimbangan bisnis dalam ranah online atau offline. Artinya, algoritma yang ada dalam Social Commerce tidak terlalu menguasai pasar.

"Tidak ada sosial media dan ini (Social Commerce) tidak ada kaitannya. Dan ini harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu ya, tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas menjelaskan saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Pemberlakuan Permendag baru ini juga akan mengatur mengenai daftar barang atau positive list untuk mendapatkan perizinan. Artinya, produk impor yang diperdagangkan akan mendapat aturan sama dengan perdagangan offline dalam negeri atau produk lokal.

"Barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan yang dalam negeri. Kalau makanan harus ada sertifikat halal, kalau beauty harus ada BPOM-nya, kalau enggak nanti yang menjamin siapa. Kemudian kalau elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuannya sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," kata Zulhas sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Tak Perpanjang Kontrak dengan YG Entertainment, Jisoo dan Jennie Dikabarkan Dirikan Agensi Sendiri

Adapun pemberlakuan Permendag terbaru tersebut akan dilakukan sejak hari ini, Senin. Selain itu, pada intinya Permendag terbaru tersebut melarang adanya layanan fasilitas jual beli di Social Commerce seperti TikTok dan Facebook dan hanya diperbolehkan untuk sekedar melakukan promosi.

Senada dengan hal itu, Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki juga menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah berupaya untuk menciptakan persaingan jual beli yang adil di ranah offline dan online.

Sebab menurutnya, jual beli secara offline telah banyak diatur oleh ketentuan yang begitu ketat. Sedangkan selama ini, perdagangan dalam online masih dikatakan berjalan secara bebas, tanpa aturan.

"Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Karena di offline diatur demikian ketat, di online masih bebas," kata Teten menjelaskan.

Baca Juga: Siap-siap Dapat Bansos Rp200.000! Caranya Cek Dulu Penerima BPNT 2023 di Sini

Lebih lanjut, Teten menegaskan bahwa kunci untuk mencapai persaingan jual beli yang adil adalah dengan Permendag yang baru direvisi hari ini.

Adapun arahan langsung dari Presiden Jokowi menurut Teten adalah untuk melakukan pemisahan mengenai peraturan jual beli di Social Commerce dan di E-Commerce.

Artinya, peraturan baru ini hanya akan ditetapkan pada platform Social Commerce seperti TikTok dan Facebook. Adapun aplikasi E-Commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan yang lainnya dibedakan dalam hal peraturannya.

"Nah kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh Pak Mendag (Zulkifli Hasan). Jadi ada pengaturan mengenai platform, tadi sudah clear arahan Presiden; Social Commerce harus dipisah dengan E-Commerce," ucap Teten.

Baca Juga: Tayang Rabu! Link Nonton Sub Indo The Worst of Evil Episode 1 Dilengkapi dengan Spoiler

Selain itu, dalam aturan baru Permendag ini pemerintah juga melakukan pembatasan pada jumlah transaksi barang impor yang dijual di platform Social Commerce. Adapun batas minimalnya adalah harus berada di angka 100 dolar AS atau sekira Rp1,54 juta.***

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah