PR TASIKMALAYA - Dalam konteks ekonomi Indonesia yang semakin berkembang, peranan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi semakin penting.
UMKM memegang peranan vital dalam pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian negara.
Oleh karena itu, dukungan untuk kelangsungan dan pertumbuhan UMKM sangatlah krusial.
Pegadaian telah memperkenalkan solusi yang bertujuan untuk mendukung UMKM, yakni Kredit Usaha Rakyat atau yang lebih dikenal sebagai KUR Syariah.
KUR Syariah dari Pegadaian adalah sebuah fasilitas peminjaman yang diberikan kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan bisnis mereka dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).
Solusi ini telah dirancang untuk mengatasi tantangan keuangan yang kerap dihadapi oleh UMKM dengan prinsip-prinsip keuangan Islami, yang menghindari adanya unsur riba dan berbagai risiko finansial.
Salah satu ciri utama yang membuat KUR Syariah Pegadaian menjadi solusi keuangan Islami yang optimal adalah pendekatannya yang berakar pada prinsip-prinsip keuangan Islami.
Hal ini berarti bahwa KUR Syariah tidak melibatkan sistem bunga konvensional, tetapi mengadopsi sistem bagi hasil yang adil dan saling menguntungkan.