PR TASIKMALAYA – Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah membuka pinjaman dana untuk tambahan modal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Pinjaman tambahan modal untuk para pelaku UMKM tersebut biasa disebut Kredit Usaha Rakyat atau KUR.
Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu hadir untuk menjadi solusi untuk mengatasi masalah permodalan yang menjadi hambatan para pelaku usaha.
Sebagai solusi untuk para UMKM, Bank BRI membuka pinjaman KUR dengan syarat yang sangat mudah serta bunga yang rendah.
Baca Juga: Radio PRFM Raih Dua Penghargaan Sekaligus di Anugerah KPID Jabar ke-16
Apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi? Berikut Langkah-langkahnya, sebagaimana dipaparkan dari laman resmi Bank BRI.
Pertama, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman KUR dari Bank BRI sebelumnya.
Kedua, para pelaku UMKM juga belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga.
Ketiga, para pelaku UMKM harus memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan, RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Baca Juga: OTW TAMAT! The Uncanny Counter Season 2 Episode 11, Link Nonton Lengkap dengan Preview
Namun tenang saja, untuk ketentuan lama usaha Bank BRI tidak mensyaratkan ketentuan berapa lama usaha, hanya saja untuk yang usahanya baru berjalan kurang dari 6 bulan ada beberapa ketentuan khusus.
Ketentuan khusus tersebut berupa: Mengikuti Pendampingan, Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya, Tergabung dalam kelompok Usaha, Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak.
Jika Anda masuk dan memenuhi kriteria tersebut maka Anda bisa langsung mengajukan saja pinjaman KUR ke Bank BRI.
Syarat dan Ketentuan diatas merupakan syarat untuk mengajukan pinjaman KUR bagi pelaku usaha Super Mikro.
Baca Juga: Tebak-tebakan Lucu: Apa Bahasa Arabnya Diam Ditempat? Yuk Asah Otakmu dengan Pertanyaan Kocak Ini
Pinjaman KUR untuk pelaku usaha super mikro ini sangat cocok untuk Anda yang baru menjalankan usaha atau bisnis kurang dari 6 bulan dan masih butuh pengembangan modal.***