Calon peminjam yang perlu menyertakan perjanjian penempatan yang diterbitkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang Indonesia. Dokumen ini akan menunjukkan tempat penempatan kerja di luar negeri.
Baca Juga: Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 6: Jadwal Tayang, Link Nonton, Sinopsis
3. Perjanjian Kerja
Anda juga harus menyediakan Perjanjian Kerja yang berasal dari pelaksana penempatan tenaga kerja dan/atau tenaga magang. Dokumen ini mencatat rincian kerja yang akan dilakukan di luar negeri.
4. Fotokopi Kartu Keluarga
Dokumen Kartu Keluarga perlu disertakan dalam pengajuan. Ini akan membantu memverifikasi status hubungan keluarga dan hubungan dengan anggota keluarga lainnya.
Baca Juga: Tempat Healing di Tasikmalaya, Cocok Buat Sekedar Hulang-Huleng Cantik
5. Fotokopi Surat/Akta Nikah/Cerai
Bagi calon TKI atau pekerja magang yang sudah menikah atau pernah bercerai, perlu melampirkan fotokopi Surat Nikah, Akta Nikah, atau Surat Cerai. Ini diperlukan untuk verifikasi status perkawinan dan hubungan keluarga.
Dokumen-dokumen di atas sangat penting untuk dipersiapkan dengan baik dan lengkap dalam pengajuan KUR Mandiri bagi TKI dan pekerja magang ke luar negeri.