Kriteria Penerima KUR Mandiri 2023! Apakah Kamu Masuk?

- 30 Agustus 2023, 13:11 WIB
Ilustrasi - Para pengusaha UMKM yang produktif namun belum/tidak cukup memiliki agunan bisa memanfaatkan KUR Mandiri untuk pembiayaan modal.
Ilustrasi - Para pengusaha UMKM yang produktif namun belum/tidak cukup memiliki agunan bisa memanfaatkan KUR Mandiri untuk pembiayaan modal. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA - Seperti telah diketahui banyak orang bahwa  Kredit Usaha Rakyat atau KUR Mandiri kini bisa membantu pelaku Usaha Mikro, Mengehah dan Kecil (UMKM) dalam hal permodalan.

Jadi bukan alasan lagi untuk tidak bekerja di era modern ini, karena Kamu bisa membangun bisnis atau usaha kecil-kecilan yang layak dengan menggunakan pinjaman KUR Mandiri.

Hal ini sejalan dengan tujuan utama KUR Mandiri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia serta bisa mengatasi orang-orang menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.

Para pengusaha UMKM yang produktif namun belum/tidak cukup memiliki agunan bisa memanfaatkan KUR Mandiri untuk pembiayaan modal kerja atau bahkan investasi.

Baca Juga: Diterpa Kontroversi Foto-foto Bersama Seorang Wanita, Seunghan RIIZE Justru Dikabarkan Sedang Sakit

Namun tidak mudah bagi para debitur yang ingin melakukan pinjaman KUR Mandiri ini, karena hanya orang dengan kriteria tertentu yang bisa mendapatnya.

Meski begitu, Kamu hanya perlu memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan oleh pihak Mandiri untuk mendapatkan pinjaman KUR ini.  

Untuk mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman KUR Mandiri, Kamu bisa lihat kreiteria di bawah ini, yang dikutip dari di laman Mandiri.

Baca Juga: Soal Guyonan 'Bakal Cawapres', Zulkifli Hasan Tak Paksa Prabowo Pilih Erick Thohir

1. Debitur atau peminjam harus berusia minimal 21 tahun atau sudah berstatus menikah.

Sementara untuk debitur Penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa mengajukan pinjaman dengan minmal usia 18 tahun, mesmi dengan syarat menunjukkan bukti surat pernyataan calon debitur serta surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.

2. Berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada debitur, bahwa calon debitur secara bersamaan bisa mempunyai kredit/pembiayaan yaitu KUR pada Penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor roda dua untuk tujuan produktif, kredit dengan jaminan Surat Keputusan Pensiun, kartu kredit, kredit resi gudang, dan/atau kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun lembaga keuangan nonBank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan dengan kolektibilitas lancar.

Tak hanya itu, calon debitur yang masih memiliki baki debet kredit/pembiayaan produktif dan kredit/pembiayaan program di luar KUR yang tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi yang bersangkutan sudah melunasi pinjaman, dibutuhkan surat keterangan lunas/roya dengan lampiran cetakan rekening dari pemberi kredit/pembiayaan sebelumnya untuk melakukan pinjaman KUR Mandiri.

Baca Juga: Soal Guyonan 'Bakal Cawapres', Zulkifli Hasan Tak Paksa Prabowo Pilih Erick Thohir

3. Calon debitur, khususnya untuk jenis KUR Kecil tidak boleh masuk blacklist Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong. 

4. Calon penerima KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan KUR Khusus juga harus mereka yang tidak pernah menerima kredit kerja komersial, kecuali:

- Kredit keperluan rumah tangga;
- Kredit skala ultra mikro atau sejenisnya; serta
- Pinjaman online.

Baca Juga: Aturan Baru Kemendikbudristek, Nadiem: Tugas Akhir Tidak Wajib Skripsi

Itulah beberapa kriteria yang bisa melakukan pinjaman KUR Mandiri untuk modal kerja atau investasi. Kamu masuk salah satu kriterianya?***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah