Anggota Polri
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
-
Penerima Kartu Pra Kerja untuk 1 KK, maksimal adalah 2 NIK.***
Anggota Polri
Kepala Desa dan perangkat desa
Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Penerima Kartu Pra Kerja untuk 1 KK, maksimal adalah 2 NIK.***
Editor: Wulandari Noor
Sumber: prakerja.go.id