Nah, jika Kamu bukan merupakan PM dan tidak termasuk golongan yang layak mendapat bansos, tentu Kamu tidak akan mendapatkan PKH tahun ini.
2. Tidak terdaftar di DTKS
Jika Kamu merasa masuk menjadi golongan PM yang layak mendapat bantuan, tapi Kamu tetap belum terdaftar di DTKS, maka Kamu tidak akan mendapatkan bansos tersebut.
Jadi pastikan namamu sudah terdaftar di DTKS untuk menerima bansos ini. Jika belum tahu namamu sudah terdaftar di DTKS atau belum, Kamu bisa mengeceknya di laman Cek Bansos.
Begini caranya;
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ lewat Google di HP ataupun laptop dan komputer;
2. Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk), lalu isi kolom di laman tersebut, mulai dari nama lengkap hingga alamat jelas sesuai di KTP;
3. Masukkan kode yang sudah disediakan pada kolom kosong, klik 'Cari Data'. Jika namamu ada di DTKS, maka Kamu berhak menerima bansos PKH tersebut.
Baca Juga: Tebak-tebakan Romantis: Apa Bedanya Kipas Sama Kamu? Buat Kekasihmu Baper dengan Tebakan Simpel
3. Keterlambatan pencairan
Jika namamu sudah ada di DTKS namun masih belum kunjung menerima bantuan, bisa jadi ada keterlambatan pencairan dari pihak pemerintah.
Pasalnya, bansos PKH ini juga diberikan pada jutaan masyarakat yang termasuk golongan miskin atau rentan miskin.