Nggak Ribet! Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3

- 17 Agustus 2023, 08:35 WIB
Simak cara cek penerima PKH bulan Agustus 2023 secara online lewat HP.
Simak cara cek penerima PKH bulan Agustus 2023 secara online lewat HP. /Pexels/Terje Sollie

PR TASIKMALAYA - Berikut cara cek nama penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 bulan Agustus 2023 lewat handphone (hp) android dengan mudah.

Pasalnya, bansos PKH tahap 3 tampaknya akan dicairkan bulan Agustus 2023. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk mengecek secara berkala di laman resmi kemensos.

PKH tahap 3 ini hanya bisa dicairkan setiap bulan Juli hingga Agustus 2023, jadi persiapkan diri Anda agar tidak tertinggal informasi.

Terkait cara pengecekkan bansos PKH tahap 3 memang ada berbagai cara, di antaranya menggunakan laptop atau hp.

Baca Juga: Jadwal Tayang One Piece 1073: Link Nonton Sub Indo di Vidio, Spoiler, dan Preview Lengkapnya!

Kali ini, PikiranRakyat-Tasikmalaya.com akan memberikan penjelasan cara cek nama penerima bansos PKH tahap 3 bulan Agustus 2023 lewat hp Android, yang dilansir dari laman resmi Kemensos.

Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023

Langkah-langkah ini bisa Anda lakukan menggunakan hp Android saja.

• Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di masing-masing hp Adroid Anda.

Baca Juga: Makin Seru! LINK NONTON Moving Episode 8 dan 9 Sub Indo, Langsung Klik

• Mengisi alamat identitas sesuai KTP yang terdiri dari: Provinsi, Kecamatan, Kabupaten, Desa/Kelurahan.

• Mengisi nama lengkap diri Anda sesuai dengan KTP.

• Mengklik 'Cari Data'.

• Laman akan berubah menjadi nama-nama penerima bansos PKH tahap 3 bulan Agustus 2023 ini.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kafe dan Tempat Makan Hits di Bandung, Punya Citarasa Enak yang Kekinian Plus Instagramable

Langkah selanjutnya, Anda bisa langsung cairkan bantuan tersebut melalui bank Himbara atau kantor pos terdekat.

Demikian penjelasan cara cek nama penerima bansos PKH tahap 3 bulan Agustus 2023 lewat hp Android. Semoga membantu.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x