Data penerima BLT Dana Desa diambil berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Untuk kartu keluarga (KK) dengan kriteria berikut ini tidak akan mendapatkan BLT Rp300 ribu:
- Dianggap sudah mampu atau memiliki kondisi ekonomi yang baik
- Berprofesi atau memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai PNS/TNI/Polri (termasuk pensiunan)
- Masyarakat yang memiliki penghasilan dari APBN/APBD
Baca Juga: Rehat dari Dunia Hiburan, Lee Do Hyun Umumkan Tanggal Pendaftaran Wajib Militernya
- Perangkat desa atau tenaga kerja yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP)
- Khusus BLT Dana Desa, masyarakat tidak akan mendapatkannya jika sudah dapat bansos lain seperti PKH atau BPNT
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah mereka termasuk dalam calon penerima atau telah terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa, mereka dapat menghubungi perangkat desa
Hubungi RT/RW, Lurah, atau Kepala Desa untuk meminta informasi dan verifikasi data. Jika merasa berhak menerima bantuan ini, warga dapat mengkomunikasikan agar dapat diajukan sebagai calon penerima.
Proses penentuan data penerima BLT Dana Desa biasanya dilakukan melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.***