Syarat Penerima Pinjaman KUR Mandiri: Ketentuan Dokumen Berdasarkan Jenisnya

- 14 Juli 2023, 10:52 WIB
Ilustrasi Bank Mandiri KCP Cirebon Sumber.
Ilustrasi Bank Mandiri KCP Cirebon Sumber. /Adha Al Ghifari/

PR TASIKMALAYA - KUR (Kredit Usaha Rakyat) merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi pada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau belum cukup.

Tujuan pelaksanaan KUR untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan terhadap usaha produktif. Serta menumbuhkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah, juga mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja.

Beberapa jenis KUR yang bisa diberikan kepada calon debitur adalah KUR yang disalurkan oleh Bank, misalnya KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (d.h KUR TKI), dan KUR Khusus.

Berikut ketentuan dokumen berdasarkan jenis KUR sebagai syarat penerimaan pinjaman bantuan ini, dilansir dari laman resmi Mandiri.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR Melalui Bank BJB, Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi

  1. Syarat penerima KUR

1) Usaha mikro, kecil, dan menengah dari anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang bepenghasilan tetap atau bekerja sebagai pekerja migran Indonesia.

2) Usaha mikro, kecil, dan menengah dari pekerja migran indonesia yang pernah bekerja di luar negeri.

3) Usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah perbatasan dengan negara lain.

4) Usaha mikro, kecil, dan menengah pensiunan Aparatur Negeri Sipil (ASN), Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia dan / atau pegawai pada masa persiapan pensiun.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Ketahui Urutan Keluarga yang dapat Menjadi Wali Nikah!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah