Jangan Sembarangan, Ketahui Urutan Keluarga yang dapat Menjadi Wali Nikah!

- 14 Juli 2023, 06:45 WIB
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan.
\Ilustrasi urutan keluarga yang dapat menjadi wali nikah dalam pelaksanaan pernikahan. /Unsplash/Mufid Majnun

PR TASIKMALAYA - Pernikahan merupakan hal yang fundamental. Dimana terdapat beberapa syarat yang dapat membuat status pernikahan dianggap sah, baik secara agama maupun negara.

Dalam hal ini, salah satu syarat dalam pelaksanaan pernikahan adalah adanya wali nikah. Dimana wali nikah merupakan orang yang dianggap berhak menikahkan seorang anak perempuan kepada seorang laki-laki yang telah menjadi pilihannya.

Namun, perlu diketahui bahwa pemilihan wali nikah telah diatur oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Dimana pemilihannya harus tepat dan sesuai dengan urutannya. Artinya jika urutan pertama masih ada, jangan dulu memakai wali nikah dengan urutan kesekian terlebih dahulu.

Sebagaimana dikutip dari akun Instagram milik Kementerian Agama, Bimbingan Masyarakat Islam, @bimasislam, menyatakan bahwa wali nikah harus dipastikan sesuai dengan syariat agama.

Baca Juga: Link Nonton Bleach: Thousand Year Blood War Episode 15: Jadwal Tayang, Spoiler, dan Preview Lengkap!

Adapun urutan dari wali nikah yang dianggap sesuai dengan syariat agama sebagaimana dihimpun dari akun Instagram @bimasislam yang bersumber dari PMA 20/2019 tentang pencatatan pernikahan adalah sebagai berikut.

- Bapak kandung

- Kakek (Bapak dari Bapak)

- Buyut (Bapak dari Kakek)

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x