Selain itu, masyarakat atau keluarga dengan kriteria tertentu juga dapat diajukan sebagai penerima BLT Dana Desa, yaitu:
- Mereka yang telah dipecat atau kehilangan pekerjaan.
- Keluarga dengan anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, difabel, atau lansia.
- Mereka yang tidak menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Si Mba Mba Jenius yang Rewel! Jika Merasa Jeli Coba Taklukan TES IQ Gambar Ini dalam Waktu 8 Detik
Pengajuan BLT Dana Desa akan dilakukan melalui pendataan oleh perangkat desa. Jika Anda merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Anda dapat menghubungi RT/RW/Lurah agar diajukan sebagai penerima bansos.
Natinya data akan dicatat dan dilakukan proses verifikasi serta proses muskel/musdes yang akan menentukan penerima BLT Dana Desa.
Pencairan BLT Dana Desa Rp300 ribu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang berada dalam kondisi yang sulit.***