PR TASIKMALAYA – Pemerintah tidak hanya mencarikan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetapi juga BLT Dana Desa yang dicairkan setiap bulan.
Pemerintah desa akan mencairkan BLT Dana Desa dengan besaran Rp300 ribu setiap bulan sepanjang tahun 2023. Tapi, kriteria yang mendapatkan bansos ini seperti apa?
BLT Dana Desa atau BLT DD merupakan bansos dari pemerintah yang sebelumnya disalurkan karena adanya pandemi Covid-19. Di tahun 2023, bansos ini tetap disalurkan.
Pemerintah tetap menyalurkan bantuan yang juga disebut sebagai BLT Kemiskinan Ekstrem di tahun sepanjang tahun 2023 dengan prioritas untuk mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga: Bansos PKH 2023 Tahap 3 Cair Bulan Ini! Berikut Kategori Golongan yang Berhak Menerima
Masyarakat atau keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdata oleh pemerintah desa berhak menerima total bantuan hingga Rp900 ribu atau Rp300 ribu per bulan.
Setiap bansos dari pemerintah tentunya mempunyai kriteria penerima. Berikut merupakan kriteria penerima BLT Dana Desa Rp300 ribu per bulan:
Kriteria Penerima BLT Dana Desa 2023
Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga miskin yang berdomisili di suatu desa, yang telah terdaftar dalam DTKS serta termasuk dalam desil 1 hingga 4.
Baca Juga: Tak Hanya Menyenangkan, Tertawa Juga Punya 5 Manfaat bagi Kesehatan, Apa Saja?