Tak Dapat PKH dan BPNT? Warga Miskin Bisa Dapat BLT Rp900 Ribu Langsung

- 30 Juni 2023, 19:28 WIB
Tak dapat PKH dan BPNT bisa ajukan bansos BLT Dana Desa.
Tak dapat PKH dan BPNT bisa ajukan bansos BLT Dana Desa. /Pixabay/EmAji

PR TASIKMALAYA – Tidak dapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah? Jangan khawatir karena masyarakat dapat mengajukan bantuan lainnya.

Masyarakat miskin yang tidak mendapatkan PKH, BNT, atau bantuan lain dapat mengajukan bansos berupa bantuan langsung tunai dana desa atau BLT Dana Desa/BLT DD.

BLT Dana Desa disalurkan oleh pemerintah dengan mengambil anggaran dari dana desa. Penyaluran dilakukan sepanjang tahun 2023.

Awalnya, BLT Dana Desa disalurkan sebagai respons atas Covid-19 namun kini prioritasnya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di Tanah Air.

Baca Juga: Puncak Mulai Padat di Libur Idul Adha 2023, Polres Bogor Siapkan Sistem One Way

Masyarakat yang merasa berhak mendapatkannya dapat mengajukan bantuan tersebut, apalagi yang belum pernah mendapat bansos sama sekali dari pemerintah.

Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, bansos yang juga disebut BLT Kemiskinan Ekstrem mengambil dari anggaran dana desa.

Besaran nilai BLT Dana Desa adalah Rp300 ribu untuk setiap penyaluran. Pencairannya dilakukan setiap bulan.

Tidak hanya setiap bulan, pencairannya juga bisa dilakukan dengan sistem rapel yakni per 3 bulan sekali atau langsung mendapatkan Rp900 ribu.

Baca Juga: Sosok Kim Rae Won Muncul di The First Responders 2, AWAS SPOILER

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x