PR TASIKMALAYA – Simak informasi lengkap mengenai cara melakukan pendaftaran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah untuk tahun 2023.
PKH adalah salah satu bansos dari pemerintah yang tujuannya untuk mengentas kemiskinan ekstrem di Tanah Air dengan target 0 persen di tahun 2024 serta meningkatkan SDM.
Keluarga miskin yang memenuhi kriteria atau syarat mendapatkan PKH dapat mendaftarkan atau mengajukan agar segera mendapat bansos dari pemerintah.
PKH sangat bermanfaat bagi keluarga miskin. Manfaat itu di antaranya dapat meningkatkan kesehatan keluarga, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga hingga meningkatkan pendapatan.
Baca Juga: Muhadjir Effendy Nilai Ponpes Al Zaytun Seperti Komune: Sudah Mirip Negara
Melalui PKH, keluarga miskin dapat terbantu karena mendapatkan uang bansos dari pemerintah. Dalam satu keluarga, maksimal empat orang yang bisa mendapatkannya.
Bansos dibagi menjadi beberapa komponen dengan besaran bantuan yang juga berbeda tergantung kondisi keluarga seperti apa. Apakah keluarga Anda terdiri dari komponen berikut ini?
Jika ada ibu hamil atau anak usia dini/balita: Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun.
Jika ada anak SD: Rp225 ribu per tahap atau Rp900 per tahun.
Jika ada anak SMA: Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Jika ada lansia atau disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
Bansos akan diberikan maksimal 4 jiwa apabila dalam satu keluarga terdapat anggota dengan kondisi seperti yang dijelaskan di atas.
Cara Pengajuan PKH 2023
Baca Juga: Berikut 5 Amalan Sunnah yang dapat Dilakukan Sebelum dan Sesudah Shalat Idul Adha
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos dan buat akun baru
Kedua, ikuti langkah pembuatan akun baru dengan mengisi data-data yang diperlukan
Ketiga, periksa email untuk mendapatkan username dan password
Keempat, kembali buka aplikasi Cek bansos dan pilih menu Daftar Usulan untuk mengusulkan dapat PKH.
Baca Juga: Jahil, Ibu ini Potong Ranting Pohon Tetangga! Jika Jeli, Temukan Bedanya Gambar Tes IQ ini
Jika tidak mengerti pendaftaran melalui HP, bisa langsung mengunjungi perangkat desa untuk meminta didaftarkan sebagai KPM bansos PKH.
Apabila sudah didaftarkan, pihak terkait akan melakukan validasi apakah benar keluarga Anda termasuk yang memenuhi kriteria sebagai penerima bansos dari pemerintah.***