Cara Daftar Bansos 2023 PKH, Dapat hingga Rp750 Ribu

- 17 Juni 2023, 16:38 WIB
Ilustrasi penerima bansos dari pemerintah.
Ilustrasi penerima bansos dari pemerintah. /Instagram/@kemensosri/

- Penerima bansos atau program pemberdayaan dari pemerintah harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021.

- Pengusulan masuk ke DTKS atau pun menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan tanggung jawab dari RT/RW/desa/kelurahan.

Jadi, Anda bisa mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar dapat dimasukkan ke DTKS hingga diusulkan mendapatkan bansos PKH.

- Pendaftaran memerlukan waktu karena penerima bansos akan terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah desa dan jika sudah dilakukan verifikasi maka Anda berhak menjadi penerima PKH.

Baca Juga: King the Land Tayang di Mana dan Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link Nontonnya

Berikut merupakan nominal bansos PKH yang dibagi menjadi tujuh kategori penerima:

  1. Ibu hamil: Rp750.000
  2. Balita: Rp750.000
  3. Lansia: Rp600.000
  4. Penyandang disabilitas: Rp600.000
  5. Anak SD: Rp225.000
  6. Anak SMP: Rp375.000
  7. Anak SMA: Rp500.000

Pencairan bansos PKH 2023 melalui Kantor Pos, BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah