- Penerima bansos atau program pemberdayaan dari pemerintah harus terlebih dulu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai dengan UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021.
- Pengusulan masuk ke DTKS atau pun menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos merupakan tanggung jawab dari RT/RW/desa/kelurahan.
Jadi, Anda bisa mengkomunikasikan dengan pihak terkait agar dapat dimasukkan ke DTKS hingga diusulkan mendapatkan bansos PKH.
- Pendaftaran memerlukan waktu karena penerima bansos akan terlebih dahulu dibahas dalam musyawarah desa dan jika sudah dilakukan verifikasi maka Anda berhak menjadi penerima PKH.
Baca Juga: King the Land Tayang di Mana dan Jam Berapa? Cek Jadwal dan Link Nontonnya
Berikut merupakan nominal bansos PKH yang dibagi menjadi tujuh kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp750.000
- Balita: Rp750.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas: Rp600.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
Pencairan bansos PKH 2023 melalui Kantor Pos, BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.***