Hore! Indeks Bansos PKH dan Sembako Kemungkinan Naik di Akhir Jabatan Jokowi

- 14 Juni 2023, 08:08 WIB
Ilustrasi penerima bansos.
Ilustrasi penerima bansos. /Kemensos/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah menargetkan untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Tanah Air pada tahun 2024 menjadi nol persen. Salah satu yang dilakukan adalah memberikan bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) hingga sembako.

Bansos PKH dan sembako masih akan disalurkan hingga tahun 2024 mendatang, bahkan akan ada kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai rencana untuk meningkatkan indeks bansos PKH dan sembako pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Resep Herbal Alami Atasi Penyakit Asam Lambung dan GERD dengan Cepat, Cukup Pakai 3 Bahan

“Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan indeks dari PKH dan sembako,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Natha Kacaribu pada Rabu, 31 Mei 2023, lalu.

Rencana menaikkan indeks bansos PKH dan sembaki masih dalam tahap pertimbangan dan akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tentunya kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat Indonesia yang benar-benar membutuhkan bansos.

Bagaimana cara dapat bansos?

Baca Juga: Langkah Gregoria Harus Terhenti di Babak 32 Besar Indonesia Open 2023

Segala bentuk bantuan dan pemberdayaan dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasrakan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Jadi, nama Anda harus tercatat terlebih dulu.

Pengusulan untuk masuk dalam DTKS adalah kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama dengan lingkup terkecil yakni desa/kelurahan.

Anda juga dapat melakukannya secara mandiri dengan mengisi data di aplikasi SIKS-NG untuk masuk dalam DTKS.

Jika sudah masuk dalam DTKS, nantinya seseorang dapat diusulkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (bansos) oleh perangkat desa setelah dilakukan musyawarah.

Baca Juga: Indonesia Open 2023, Pasangan Meilysa dan Rachel Beberkan Kunci Kemenangannya atas Wakil Malaysia

Oleh karena itu, bagi Anda yang merasa pantas mendapatkan bansos seperti PKH atau sembako namun belum mendapatkannya, dapat meaporkan diri langsung.

Anda hanya perlu melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah untuk diusulkan sebagai penerima bansos untuk periode yang akan datang.

Perlu diketahui, kuota mendapatkan bansos tertentu juga mempunyai batasan sehingga kemungkinan tidak semua mendapatkannya atau bergilir di periode selanjutnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah