PR TASIKMALAYA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2023.
PKH merupakan program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin.
Masih banyak masyarakat yang kurang mampu tapi masih belum mendapatkan bansos PKH dari pemerintah, lalu apa yang harus dilakukan?
Perlu diketahui, penerima bansos terlebih dulu harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2023 Lewat HP Android
UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 menjelaskan bahwa semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan DTKS.
Cara Masuk DTKS
Pada dasarnya, pengusulan masuk DTKS merupakan kewenangan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup kecil yakni desa/kelurahan.
Warga dapat melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah agar dapat dimasukkan datanya ke DTKS dengan membawa KTP atau KK.