Ketahui Ketentuan Risk Acceptance Criteria dan Sektor yang Diprioritaskan Sebagai Penerima KUR

- 14 Juni 2023, 07:05 WIB
Ketahui ketentuan Risk Acceptance Criteria serta sektor apa saja yang jadi prioritas sebagai calon penerima KUR.
Ketahui ketentuan Risk Acceptance Criteria serta sektor apa saja yang jadi prioritas sebagai calon penerima KUR. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah sebuah kredit atau pembiayaan modal kerja atau sebuah investasi kepada individu pada skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang produktif dan dianggap layak. Namun dengan syarat tidak memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum cukup.

Dalam hal ini, pada praktik penerimaan KUR terdapat ketentuan Risk Acceptance Criteria (RAC). Di mana hal ini merupakan ketentuan yang akan menilai dari pihak bank, apakah calon penerima KUR telah layak dan memenuhi ketentuan sebagai debitur nantinya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Bank Mandiri, ketentuan RAC penerima KUR adalah sebagai berikut.

Sebuah Usaha atau Kelompok Usaha penerima KUR harus merupakan usaha produktif dan dianggap layak untuk mendapatkan pembiayaan. Yang mana nantinya hal itu ditujukan untuk mendorong nilai tambah serta dapat meningkatkan pendapatan bagi penerima KUR dalam melakukan usaha.

Baca Juga: Kapan BPNT Juni 2023 Cair? Begini Cara Mengecek Nama Penerimanya Hanya Melalui HP

Berikut rincian RAC bagi calon penerima KUR sebagai calon debitur seperti yang tertera dalam laman resmi Bank Mandiri.

1. Usia calon penerima KUR atau calon debitur minimal telah mencapai 21 tahun atau sudah dalam keadaan menikah.

Untuk calon penerima KUR atau calon debitur yang memiliki penempatan kerja migran Indonesia dapat memiliki kemungkinan usia minimal 18 tahun. Dengan syarat menyerahkan surat pernyataan dari calon penerima KUR atau calon debitur serta surat izin dari orang tua atau wali untuk bekerja di luar negeri.

2. Ketentuan ini berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihak Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Di dalamnya meliputi beberapa ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Bank Mandiri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x