Mengenal PKH dan Penjelasan soal Distribusi Penerimaan untuk Bulan Mei 2023!

- 4 Mei 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi - PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
Ilustrasi - PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). /Pixabay/WonderfulBali

PR TASIKMALAYA – Program Keluarga Harapan atau bisa disebut dengan PKH adalah program perlindungan sosial melalui pemberian uang non tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Program PKH diketahui punya tujuan untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.

Sementara itu, program PKH memiliki jangka panjang dan jangka pendek untuk para peserta yang mengikuti program tersebut. Sehingga ada jaminan untuk peserta agar lebih baik dalam PKH ini.

Inilah distribusi untuk penerimaan PKH untuk bulan Mei 2023, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com di bawah ini.

Baca Juga: Resep Mie Setan ala Gacoan yang Praktis dan Ekonomis, Bisa Dijadikan Frozen Food

Distribusi tunai

Melalui PT Pos Indonesia di seluruh Indonesia sebagai penyalur resmi distribusi bantuan PKH

Distribusi non-tunai

Melalui ATM HIMBARA atau Himpunan Bank Milik Negara. Ada empat bank yang ditunjuk untuk penyalur dana bantuan PKH. Mulai dari BNI, BTN, BRI dan Mandiri.

Baca Juga: Jalan Ceritanya akan Lebih Seru Lagi! Intip Yuk Preview True To Love Episode 8 di Sini

Penerimaan PKH

Penerimaan besaran bantuan untuk PKH sangat beragam berdasarkan komposisi keluarga yang dituju untuk berhak menerima bantuan itu.

Sebagai informasi, minimal penerimaan untuk PKH sekitar 1,3 juta rupiah dan maksimal mencapai 2,8 juta rupiah.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2023 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Adapun besaran bantuan PKH adalah sebagai berikut:

- 300 ribu hingga 1 rupiah untuk ibu hamil.
- 500 ribu untuk anak usia 5-7 tahun yang belum masuk Pendidikan SD.
- 1 Juta untuk anak usia 15 hingga 18 tahun.***

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah