PR TASIKMALAYA – Pemerintah kembali mengeluarkan bantuan untuk Program Indonesia Pintar (PIP) 2023. Peserta didik, orang tua, maupun wali siswa pun dapat mengecek sendiri status penerima PIP 2023 secara online.
PIP ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada anak sekolah atau peserta didik dari kalangan tertentu untuk membiayai pendidikannya.
Namun, hanya peserta didik yang terdaftar menjadi penerima PIP saja yang dapat menerima bantuan ini dan mencairkan dananya, khususnya untuk pencairan tahun 2023.
Untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya peserta didik sebagai penerima PIP 2023, simak artikel ini yang akan membahas cara cek penerima PIP 2023 secara online lewat laman pip.kemdikbud.go.id.
Baca Juga: Menu Wajib Lebaran! Resep dan Cara Membuat Ketupat Sayur Bakso Khas Betawi Ala Chef Devina Hermawan
Perlu diketahui pula bahwa terdapat beberapa kriteria penerima PIP ini. Seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemdikbud, penerima PIP merupakan peserta didik pemegang KIP atau peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus.
Adapun nominal bantuan yang diterima penerima PIP ini berbeda setiap tingkat pendidikannya, misalnya untuk anak sekolah SD/SDLB/Paket A bantuan yang diberikan yaitu Rp450.000/tahun.