- Lengkapi kode huruf sesuai petunjuk gambar.
- Jika kode yang dimasukkan salah atau kurang jelas, klik simbol panah untuk mendapat kode huruf baru.
- Setelah semua kolom terisi, klik 'Cari Data'.
Baca Juga: Bersama Ha Jun, Uee Siap Jadi Tulang Punggung Keluarganya dalam Drama Baru Mendatang
Selanjutnya, sistem akan memproses data dan apabila terdaftar di DTKS, hasil pencarian akan menampilkan keterangan berupa Nama Penerima, Umur dan tabel berisi jenis bansos.
Kemudian Anda dinyatakan sebagai penerima apabila pada kolom PKH termuat informasi 'Status (YA), Keterangan (Proses PT Pos/Bank Himbara) dan Periode (April/Juli 2023).
Setelah itu, Anda dapat mencairkan bansos PKH sesuai jadwal yang telah diumumkan lewat Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri.
Baca Juga: BLACKPINK Kemungkinan Besar Melanjutkan Kontrak dengan YG Entertainment!
Terkait nominal bantuan tahap 2, penerima PKH akan mendapatkannya sesuai kategori yang dipenuhi, seperti ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun akan mendapat Rp750.000 untuk masing-masing kategorinya.