Mau Dapat Bansos PKH Rp3 Juta Setahun? Simak Syarat Penerima dan Cara Memperolehnya Berikut Ini

- 6 Maret 2023, 16:27 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat penerima dan cara mendapat bansos PKH 2023 dari Kemensos.
Ilustrasi - Berikut syarat penerima dan cara mendapat bansos PKH 2023 dari Kemensos. //Instagram.com/@bank_indonesia/

PR TASIKMALAYA - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan khusus kepada keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. 

Salah satu bansos yang rutin disalurkan setiap tahun oleh Kemensos termasuk 2023 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH). 

Bansos PKH 2023 ini disalurkan hingga Rp3 juta setahun bagi masyarakat miskin dengan kategori khusus. 

Bagi keluarga yang membutuhkan bansos, Anda harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemensos. Simak artikel ini untuk mengetahui syarat penerima dan cara mendapat PKH 2023 agar dapat bansos hingga Rp3 juta setahun. 

Baca Juga: Sangat Mengesankan! Karakter Kartun Paling Populer dan Ikonik Sepanjang Masa

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, Kemensos menyediakan bansos PKH untuk membantu perekonomian masyarakat miskin di Indonesia. 

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH 2023. Sebab Kemensos menggunakan data DTKS dalam menyalurkan bansos PKH. 

Berikut syarat penerima bansos PKH 2023; 

1. Warga Negara Indonesia (WNI) tergolong miskin atau rentan miskin. 

Baca Juga: Info Tasikmalaya: Waktu Salat dan Kumandang Adzan Kota Tasikmalaya Senin 6 Maret 2023

2. Memenuhi salah satu komponen atau kriteria penerima meliputi; 

- Ibu hamil atau nifas 

- Anak usia dini 0-6 tahun

- Anak sekolah tingkat SD/sederajat, SMP/sederajat atau SMA/sederajat

- Penyandang disabilitas berat, baik fisik maupun mental.

- Lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun. 

Baca Juga: Bungkam Keraguan Liverpool 'Mati' di Musim Ini, Jurgen Klopp: Kita Masih Hidup

Jika semua ketentuan di atas telah terpenuhi, Anda dapat mendaftarkan diri ke DTKS sebagai penerima bansos PKH 2023. 

Pendaftaran bansos PKH 2023 ini bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa di-download lewat Play Store dan secara offline melalui kelurahan terdekat.

Setelah mendaftar dan terdaftar sabagai penerima PKH 2023 di DTKS, keluarga penerima akan memperoleh bansos sesuai dengan komponen yang dipenuhi. 

Baca Juga: Tes IQ: Semakin Cepat Temukan 3 Perbedaan antar Gambar, Semakin Hebat Kamu, yang Jeli Wajib Coba!

Sebab setiap komponen PKH memperoleh besaran bantuan yang berbeda-beda dan akan disalurkan dalam empat tahap. Berikut nominal bansos setiap komponennya; 

- Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap. 

- Anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap. 

- Anak sekolah tingkat SD/sederajat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap. 

- Siswa SMP/sederajat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap.

 Baca Juga: Jeffrey Pierce Ungkap Mahershala Ali Sempat Akan Perankan Karaktet Ini dalam The Last of Us

- Siswa SMA/sederajat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap. 

- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap. 

- Lansia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tahap.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x