Tidak semua peserta yang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 48 akan lolos sebagai penerima bantuan sebesar Rp4,2 juta.
Baca Juga: Ko Woo Rim FORESTELLA dan Kim Yuna Dirumorkan akan Cerai, Agensi Umumkan Perlindungan Hukum
Syarat Penerima
1. WNI pemilik KTP berusia 18 tahun
2. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
3. Pencari lowongan kerja
Baca Juga: Tes IQ: di Mana 3 Perbedaan pada Gambar? Menemukan Semuanya Membuktikan Anda Jeli
4. Karyawan yang ingin meningkatkan keahlian
5. Buruh yang terkena PHK, masyarakat penerima bansos Pemerintah
6. Bukan ASN/PNS, anggota Polri/TNI, pegawai BUMN/BUMD