- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.***
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai upah atau gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Kota, Kabupaten/Provinsi.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Instagram @kemnaker