Orang Tua Sudah Dapat Bansos PKH, Masih Bisa Cairkan BSU 2022 Rp600.000?

- 13 Oktober 2022, 19:33 WIB
Penjelasan Kemnaker terkait status pencairan BSU 2022 jika orang tua calon penerima sudah menerima bansos PKH.
Penjelasan Kemnaker terkait status pencairan BSU 2022 jika orang tua calon penerima sudah menerima bansos PKH. /Pixabay.com/EmAji

Baca Juga: Link Resmi untuk Cek Nama Penerima 5 Bansos yang Cair Oktober 2022, Ada BSU hingga BLT BBM Rp600.000

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 Telah Cair, Simak Cara Dapatkan Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker

Sejauh ini, pemerintah melalui Kemnaker telah mencairkan BSU 2022 sampai dengan Tahap 5.

BSU 2022 Tahap 5 telah resmi diumumkan telah cair melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan bahwa saat ini sudah ada 8,4 juta yang menerima BSU tersebut.

"Sekarang sudah Tahap 5, kita sudah menyalurkan kepada 8,4 juta orang atau setara dengan 57,6 persen dari sasaran," kata Ida Fauziyah pada 11 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x