"Dengan kita bekerja sama dengan PT Pos, mempermudah mereka tanpa harus membuka rekening bank Himbara," jelasnya.
Dengan adanya BSU ini, Ida berharap daya beli pekerja tetap terjaga ketika harga barang naik akibat kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi dan atau kabupaten atau kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Berikut ini link pengecekan BSU 2022 Tahap 5.
Demikian informasi mengenai pencairan BSU 2022 Tahap 5 dari Kemnaker.***