d. Pekerja di wilayah dengan UMK/UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas maksimum gaji menjadi sebesar UMK/UMP dibulatkan ke atas
Baca Juga: 4 Zodiak yang Cenderung Memperhatikan Pola Makan, Ada Scorpio Salah Satunya
e. Bukan anggota TNI atau Polri, serta bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
f. Belum pernah menerima bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro, serta Kartu Prakerja.
Perihal mekanisme dan jadwal pencairan BSU 2022 tahap 5 seperti tahap sebelumnya.
Bahwa pada tahap 1 hingga 3 selesai dalam jangka waktu satu bulan.
Begitupun tahap 4 yang akan berlangsung selama Oktober 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Pemandangan atau Jejak Sepatu? Ungkap Anda Mungkin Orang yang Selektif
Tidak berbeda pada tahap 5 kemungkinan besar akan disalurkan mulai November 2022.
Pencairan BSU 2022 tahap 5 baru akan diumumkan secara resmi oleh Kemnaker setelah tahap 4 dinyatakan selesai.