Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan PNS, pasalnya hanya kontrak mulai dari satu hingga lima tahun saja.***
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan PNS, pasalnya hanya kontrak mulai dari satu hingga lima tahun saja.***
Editor: Tyas Siti Gantina