Apakah Pekerja Tenaga Kesehatan dan Pegawai Honorer Bisa Dapat BSU Tahap 3? Cek Melalui Link ini!

- 27 September 2022, 12:58 WIB
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.*
Berikut penjelasan soal apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkan BSU tahap 2 sebesar Rp600 ribu atau tidak.* /Tangkap layar instagram.com/@kemnaker

PR TASIKMALAYA - Dikabarkan pekan ini, BSU tahap 3 akan secara resmi disalurkan pada pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat.

Dana BSU tahap 3 yang akan disalurkan adalah sebesar Rp600 ribu dan hanya bisa didapatkan satu kali.

Namun masih banyak yang mempertanyakan tentang siapa saja yang layak mendapatkan BSU tahap 3, apakah tenaga kesehatan atau pegawai honorer bisa mendapatkannya?

Jawaban terkait tenaga kesehatan dan pegawai honorer apakah bisa mendapatkan BSU tahap 3 atau tidak, telah PikiranRakyat-Tasikmalaya.com rangkum pada Selasa, 27 September 2022 berikut ini.

Baca Juga: Tes IQ: Pria, Wanita, atau Anak Kecil yang Harus Diselamatkan Pertama? Buktikan Jika Anda Jenius

Seperti yang kita ketahui bahwa BSU tahap 3 akan disalurkan kepada mereka yang telah memenuhi kriteria atau syarat.

Syarat tersebut terdapat dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, yang isinya tidak memperbolehkan profesi PNS dan TNI/Polri.

Jika pada tahun 2021 tenaga kesehatan dan pegawai honorer menjadi pekerja yang dikecualikan mendapat bantuan subsidi upah.

Tetapi berbeda dengan tahun 2022 ini, karena diketahui Menaker, Ida Fauziyah beberapa waktu lalu membagikan momen tengah meninjau penyaluran BSU 2022 pada tenaga kesehatan.

Baca Juga: Syeikh Yusuf Al Qaradhawi: Sosok yang Sangat Kritis terhadap Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi

Lalu bagaimana dengan pegawai honorer, apakah bisa mendapat BSU tahap 3?

Jika Anda merupakan pegawai honorer, kemungkinan besar Anda juga berkesempatan menjadi penerima BSU tahap 3 yang akan cair minggu ini.

Tetapi, Anda jangan melewatkan syarat penerima BLT subsidi gaji yang telah ditetapkan.

Syarat atau kriteria tersebut adalah pekerja yang memiliki NIK, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022, dan menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: Tes Psikologi: Siapa yang Akan Anda Selamatkan? Cari Tahu Karakter Diri yang Sebenarnya

Syarat lainnya yaitu belum pernah menerima Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan bukan berprofesi sebagai PNS, TNI/Polri.

Untuk Anda yang merupakan tenaga kesehatan atau pegawai honorer jika termasuk kedalam syarat yang telah ditetapkan tersebut, silakan untuk cek nama penerima melalui laman Kemnaker kemnaker.go.id.

Anda akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dan membuat akun.

Kemudian terdapat tiga notifikasi yang akan muncul di akun Anda sebagai tanda berhasil menjadi penerima BSU tahap 3.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anjing atau Gembok? Ungkap Apakah Anda Orang yang Penuh Kasih Sayang

Itulah informasi BSU tahap 3 untuk tenaga kesehatan dan pegawai honorer yang banyak dipertanyakan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x