2. Anak sekolah SMP sederajat berhak mendapatkan RP1,5 juta per tahun.
3. Anak sekolah SMA sederajat berhak mendapatkan Rp2 juta per tahun.
4. Ibu hamil atau melahirkan berhak mendapat Rp3 juta per tahun.
5. Anak balita (0-6 tahun) berhak mendapatkan Rp3 juta per tahun.
Baca Juga: Tes IQ: Tidak Harus Jago Matematika, Gunakan Logika dan Ketelian untuk Cari Angka pada Mobil
6. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan Rp2, 4 juta per tahun.
7. Lanjut usia atau lansia berhak mendapatkan Rp2,4 juta per tahun.
Pencairan Bansos PKH tahap 3 bisa didapatkan oleh penerima jika telah melakukan pendaftaran.
Lalu, bagaimana cara melakukan pendaftaran Bansos PKH tahap 3?