Bansos ini harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Sementara untuk komponen peryaratan PKH terbagi dua meliputi pendidikan dan juga Kesehatan.
Berikut komponen pendidikan dan besaran bantuan yang akan didapatkan:
1. Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar.
Baca Juga: Tes IQ: Bukan Pria! Anda Belum Jenius Jika Tak Bisa Temukan Anjing Lucu yang Sembunyi di Gambar Ini
2. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
3. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
4. Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.
Sementara dalam komponen kesehatan terdiri dari:
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 2 Juli 2022: Trans TV, SCTV, dan NET TV, Ada Film 'Big Brother'