PR TASIKMALAYA - Pada Juli 2022 ini pemerintah akan menyalurkan Bansos PKH melalui Kemensos.
Bansos PKH Kemensos 2022 ini disalurkan empat kali dalam setahun kepada para penerima manfaat.
Dalam menyalurkan Bansos PKH Kemensos 2022 ini, pemerintah sendiri telah menetapkan kriteria para penerimanya.
Banntuan PKH Kemensos ini bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial, kemudian mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan serta mengurangi kemiskinan.
Baca Juga: Ponpes di Depok Dilaporkan usai Diduga Terjadi Pelecehan Seksual Terhadap Santriwati
Penerima bantuan adalah mereka yang terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan telah memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Ada dua komponen yang masuk sebagai kriteria penerima bantuan ini yaitu meliputi pendidikan dan kesehatan.
Komponen kesehatan ini terdiri dari ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun, Kemudian anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
Komponen pendidikan terdiri dari anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar, anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun.
Baca Juga: Tes IQ: Super Sulit, 99 Persen Gagal Menyadari 2 Mandor ini Ceroboh! Apa Saja Kesalahan Mereka?
SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun dan anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.