Simak Tanggal Pencairan Bansos PKH 2022 Tahap 3 dan Syarat Mendapatkan Bantuannya

- 2 Juli 2022, 08:07 WIB
Simak syarat mendapatkan bantuan dan tanggal pencairan Bansos PKH tahap 3, yang besarannya disesuaikan dengan kategori.*
Simak syarat mendapatkan bantuan dan tanggal pencairan Bansos PKH tahap 3, yang besarannya disesuaikan dengan kategori.* / Irsan Mulyadi/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bansos PKH tahun 2022 yang telah memasuki tahap 3.

Bansos PKH 2022 tahap 3 ini disalurkan pemerintah dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan.

Adapun Bansos PKH 2022 tahap 3 ini akan disalurkan mulai 1 Juli hingga akhir September.

Bansos KH 2022 tahap 3 ini sendiri dalam setahun disalurkan pemerintah dengan empat tahap per tiga bulan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Dinosaurus atau Botol? Ketahui Karakter Anda, Salah Satunya Rasional

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang disesuaikan dengan kategori, dari mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.

Ada dua syarat yang harus diketahui masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini.

Pertama penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan kedua yaitu memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Hal ini sebagai mana yang telah dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Tes Fokus: Bukan 4, Hanya si Jeli yang Bisa Lihat Jumlah Penumpang di Gambar, Kekuatan Mata Teliti Anda Diuji

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Depok Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x