PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial kembali menyalurkan Bansos PKH tahun 2022 yang telah memasuki tahap 3.
Bansos PKH 2022 tahap 3 ini disalurkan pemerintah dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan.
Adapun Bansos PKH 2022 tahap 3 ini akan disalurkan mulai 1 Juli hingga akhir September.
Bansos KH 2022 tahap 3 ini sendiri dalam setahun disalurkan pemerintah dengan empat tahap per tiga bulan.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Dinosaurus atau Botol? Ketahui Karakter Anda, Salah Satunya Rasional
Setiap KPM akan mendapatkan bantuan dengan besaran yang disesuaikan dengan kategori, dari mulai Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Ada dua syarat yang harus diketahui masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan PKH ini.
Pertama penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan kedua yaitu memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
Hal ini sebagai mana yang telah dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.