Akan Ditutup Bansos PKH Tahap 2 Juni 2022 Ini, Segera Cek Status di cekbansos.kemensos.go.id

- 28 Juni 2022, 22:00 WIB
Bansos PKH tahap 2 akan segera ditutup.
Bansos PKH tahap 2 akan segera ditutup. /Kemensos

PR TASIKMALAYA - Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah disalurkan sejak awal Juni 2022.

Namun, di akhir Juni 2022 ini Bansos PKH akan segera ditutup pada tahap kedua.

Maka dari itu, untuk calon penerima Bansos PKH tahap 2, segera cek status Anda melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Harus diketahui bahwa penerima Bansos PKH adalah warga yang telah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Perdebatan Soal Keberadaan Ikan Duyung, Benarkah Ada di Dunia Nyata?

Penerima Bansos PKH pun akan menerima besaran uang yang berbeda-beda sesuai kategori.

Pemerintah menyalurkan Bansos PKH melalui Kementerian Sosial adalah salah satu upaya dalam penanganan kemiskinan di masyarakat Indonesia.

Anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk Bansos PKH sebesar Rp28, 7 triliun.

Maka dari itu, penyalurannya pun dilakukan melalui Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Tahukah Kamu Tentang Hari Caps Lock Dunia? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kriteria calon penerima Bansos PKH pun berbeda-beda, simak penjelasannya di bawah ini:

- Komponen kesehatan

1. Ibu hamil dengan kehamilan tidak melebihi 2 kali.

2. Anak usia dini (balita) usia dari 0 - 6 tahun dan tidak melebihi 2 anak per keluarga.

Baca Juga: Selama Perhelatan NBA Draft 2022, Apa Saja yang Terjadi?

- Komponen Pendidikan

1. Siswa SD sederajat, usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

2. Siswa SMP sederajat, usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

3. Siswa SMA sederajat, usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: One Piece: 5 Fakta Menarik Seputar Laksamana Ryokugyu, Karakter Penentu Jalan Arc Wano Selanjutnya

- Komponen Kesejahteraan Sosial

1. Lansia 70 tahun ke atas paling banyak 1 orang per keluarga

2. Penyandang disabilitas paling banyak 1 orang per keluarga (fisik dan mental).

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, simak penjelasan cara status penerima Bansos PKH, di bawah ini:

Baca Juga: Tes IQ: si Cerdas dan Jago Matematika Pasti Bisa Tunjukan Nomor Aneh dalam Gambar

- Klik link https://cekbansos.kemensos.go.id/

- Isi seluruh data yang diminta

- Isi chapta

- Klik 'Cari Data'

Itulah terkait informasi perihal Bansos PKH tahap 2 pada Juni 2022 ini.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah