PR TASIKMALAYA - Kabar terbaru dari Kemnaker perihal BSU 2022 mengenai BLT Subsidi Gaji masih sama saja.
Namun, ada hal yang perlu diketahui lebih lanjut perihal karyawan yang tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022.
Selain kabar pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 yang disalurkan Pemerintah melalui Kemnaker.
Karyawan pun masih menunggu kabar terbaru terkait hal yang berkaitan dengan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 ini.
Informasi terakhir yang disampaikan oleh pihak Kemnaker mengenai BSU 2022 adalah kendala yang dialami.
Kemnaker mengatakan bahwa proses regulasi secara teknis untuk melaksanakan pencairan BSU 2022 mengalami hal yang cukup rumit.
Alhasil, proses pencairan BSU 2022 mengalami keterlambatan yang cukup lama.
Perlu diketahui bahwa pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022 tidak akan diberikan kepada karyawan yang memiliki beberapa kriteria seperti di bawah ini.
Baca Juga: Profil Marshanda Mantan Bintang Sinetron yang Diduga Hilang di Los Angeles Amerika Serikat
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut inilah penjelasannya:
- Karyawan WNA
- Tidak Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji melebihi Rp3, 5 juta
Baca Juga: Tes IQ: Cek Apakah Otak Kamu Setara Genius Jika Bisa Tebak Orang Tua yang Sebenarnya dari Anak Ini
- Tidak memiliki nomor rekening aktif
- Karyawan di luar wilayah PPKM level 3 dan level 4
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nama Anda tertera sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, silahkan salah satu link di bawah ini:
atau
Itulah beberapa informasi jadwal pencairan dan cek nama penerima BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022.***