Baca Juga: Profil Marshanda Mantan Bintang Sinetron yang Diduga Hilang di Los Angeles Amerika Serikat
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut inilah penjelasannya:
- Karyawan WNA
- Tidak Mengikuti BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji melebihi Rp3, 5 juta
Baca Juga: Tes IQ: Cek Apakah Otak Kamu Setara Genius Jika Bisa Tebak Orang Tua yang Sebenarnya dari Anak Ini
- Tidak memiliki nomor rekening aktif
- Karyawan di luar wilayah PPKM level 3 dan level 4
Nah, untuk Anda yang ingin mengetahui nama Anda tertera sebagai penerima BSU 2022 atau tidak, silahkan salah satu link di bawah ini: