Informasi BSU 2022 Terbaru! Pernyataan Kemnaker soal BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan

- 27 Juni 2022, 05:30 WIB
Informasi terbaru mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022.
Informasi terbaru mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji dari BSU 2022. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Bus Terguling ke Jurang, Satu Penumpang Dikabarkan Hilang di Tasikmalaya

Namun, untuk memastikan bahwa Anda adalah salah satu penerima BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, simak penjelasan di bawah ini.

Sebelum kepada link untuk melakukan pengecekan nama, sebaiknya Anda mengetahui beberapa syarat pekerja dan buruh yang dapat menerima BSU 2022 ini.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, simak beberapa syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, di bawah ini:

- Pekerja dan buruh yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Tes Psikologi: Kucing, Kupu-Kupu, Yoga? Yang Kamu Lihat di Gambar Ungkap Cara Pandangmu Terhadap Dunia

- Mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan

- Maksimal gaji pekerja atau buruh Rp3,5 juta.

- Pekerja atau buruh yang berada di wilayah PPKM level 3 dan level 4

- Memiliki nomor rekening yang aktif

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah