- WNI (Warga Negara Indonesia);
- Warga miskin atau rentan miskin;
- Bukan PNS ataupun TNI;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos lainnya;
- Bukan Aparatur Sipil Negara;
- Terdampak Covid-19 sehingga mengalami PKH (pemutusan hubungan kerja).
Baca Juga: 8 Rekomendasi Drakor Bertema Reuni Cinta, Angel Eyes hingga Winter Sonata
Jika persyaratan telah dipenuhi, maka Anda sudah bisa melakukan pendaftaran seperti langkah di atas.
Besaran Bansos PKH pun akan diterima dalam jumlah yang berbeda, simak penjelasannya di bawah ini:
- Anak sekolah SD sederajat berhak mendapatkan Rp900.000 per tahun;