4. Jika belum maka klik 'Buat Akun Baru'
5. Lalu, isi data lengkap sesuai KTP Anda
6. Masukan nomor Kartu Keluarga (KK), NIK dan nama lengkap sesuai KTP
7. Masukan alamat lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Sering Ganti Nomor HP Berisiko Hilang Aset Pribadi Digital, Ketahui Cara Mengamankannya!
8. Lampirkan foto KTP dan swafoto dengan KTP
9. Buat akun baru
10 Daftar usulan
11. Setelah itu Anda dapat mendaftarkan anggota keluarga dan masyarakat lainnya dengan klik 'tambah usulan'
Baca Juga: Tes IQ: Teka-teki Lukisan Vintage, Cuma si Jenius yang Sadar Ada 4 Hewan Asing Tersembunyi di Sini!