1. Siswa SD/sederajat dapat Rp900.000 per tahun
2. Siswa SMP/sederajat dapat Rp1,5 juta per tahun.
3. Siswa SMA/sederajat dapat Rp2 juta per tahun
4. Ibu hamil/nifas dapat Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.
5. Balita 0-6 tahun dapat Rp3 juta per tahun, maksimal sampai anak kedua.
6. Lanjut usia (di atas 70 tahun) dapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 1 orang dalam 1 keluarga.
7. Penyandang disabilitas (tuna daksa, dan keterbelakangan mental) dapat Rp2,4 juta per tahun, maksimal 2 orang dalam 1 keluarga.
Baca Juga: Money Heist Korea: Jam Tayang di Netflix dan Link Nonton Sub Indo
Adapun tahapan pencairan bansos PKH 2022, sebagai berikut.
Tahap pertama penyaluran bansos PKH 2022 dimulai dari bulan Januari hingga Maret.