Cek Nama Penerima BPNT dan PKH Online Lewat HP, Cukup Pakai KTP untuk Cairkan Bantuan Kemensos hingga Rp3 Juta

- 22 Juni 2022, 08:05 WIB
Bansos PKH dan BPNT sedang proses pencairan, segera cek nama Anda di daftar penerimanya.
Bansos PKH dan BPNT sedang proses pencairan, segera cek nama Anda di daftar penerimanya. /Dok. Kemensos/

PR TASIKMALAYA - Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan berbagai jenis bantuan sosial (bansos), di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Dikabarkan, bahwa Juni 2022 merupakan periode pencairan bansos PKH dan BPNT, dengan besaran bantuan terbesar hingga Rp3 juta per tahun. 

Oleh karena itu, segera cek nama Anda dengan mempersiapkan KTP serta HP untuk mengecek daftar penerima bansos PKH dan BPNT secara online menggunakan HP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap soal BPNT dan PKH, serta cara cek penerimanya.

Baca Juga: Meriahkan HUT Jakarta ke-495, Berikut Jadwal Pementasan Ondel-Ondel di Ruang Publik Ibu Kota

Perlu dipahami terlebih dahulu perbedaan tujuan dan manfaat BPNT dengan PKH.

BPNT atau istilah lainnya Kartu Sembako, merupakan upaya pemerintah dalam membantu masyarakat miskin dalam pemenuhan kebutuhan pangan serta asupan gizi yang layak.

Nilai bansos BPNT Rp2,4 juta per tahun, disalurkan setiap bulan menjadi Rp200.000 per bulannya.

Penerima BPNT ini ditargetkan untuk per Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: Cara Menggunakan Google Maps untuk Memeriksa Kualitas Udara di Tempat Tinggal Anda

Sedangkan, bansos PKH ialah bantuan pemerintah dalam upaya peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, penerima bansos PKH terbagi dalam 7 kategori, dengan besaran dana bantuan yang berbeda, berikut rinciannya.

1. Lanjut usia (di atas 70 tahun) berhak menerima bansos PKH Rp2,4 juta  per tahun, dengan ketentuan 1 lansia dalam 1 keluarga.

2. Penyandang disabilitas (tuna daksa, dan keterbelakangan mental) berhak menerima bansos PKH Rp2,4 juta per tahun, dengan ketentuan 2 orang dalam 1 keluarga.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apa yang Anda Lihat Pertama di Gambar Ungkap Kelemahan dalam Hubungan Asmara!

3. Ibu hamil/nifas berhak menerima bansos PKH Rp3 juta per tahun, maksimal untuk kehamilan kedua.

4. Balita 0-6 tahun berhak menerima bansos PKH Rp3 juta per tahun, maksimal untuk anak kedua

5. Siswa SD/sederajat berhak menerima bansos PKH Rp900 ribu  per tahun

6. Siswa SMP/sederajat berhak menerima bansos PKH Rp1,5 juta per tahun

Baca Juga: Tes Fokus: Berapa Huruf P pada Gambar ini? Anda Cerdas Jika Menemukannya Kurang dari 10 Detik

7. Siswa SMA/sederajat berhak menerima bansos PKH Rp2 juta per tahun.

Apabila sudah dimengerti siapa saja yang berhak menerima bansos BPNT dan PKH Juni 2022, silakan cek nama penerima bantuan secara online lewat HP atau komputer.

Masyarakat hanya perlu siapkan HP dan juga KTP untuk cek nama penerima BPNT dan PKH Juni 2022 di link resmi Kemensos cekbansos.kemensos.go.id.

Oleh karena itu, ikuti langkah berikut untuk cek nama penerima BPNT dan PKH Juni 2022.

Baca Juga: Rumor Joker 2: Lady Gaga Akan Memerankan Karakter Harley Quinn?

- Silakan siapkan HP atau komputer Anda dan pastikan sudah terkoneksi internet

- Siapkan KTP atau KK

- Lalu kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id

- Isi data wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan

Baca Juga: Cek Namamu di BSU 2022 Kemnaker untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Secepatnya!

- Lengkapi data diri yang diminta, berupa nama lengkap sesuai KTP dengan benar.

- Lalu salin delapan huruf kode unik ke dalam kotak putih yang tersedia.

- Kemudian untuk langkah terakhir klik "Cari Data"

Setelah itu, penerima akan bisa melihat sejumlah informasi terkait identitas diri, status bantuan, jenis bantuan beserta jadwal pencairan bantuan.

Baca Juga: The Umbrella Academy Season 3: Jam Tayang di Netflix, Link Nonton, dan Sinopsis

Dan perlu diketahui, penyaluran bansos BPNT dan PKH ini akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2022, dan pada Juni sekarang, kabarnya kedua jenis bansos tersebut akan kembali diberikan kepada masyarakat penerima manfaat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah