1. WNI atau Warga Negara Indonesia
2. Memiliki e-KTP
3. Memiliki usaha mikro dengan tanda bukti melampirkan surat usulan calon penerima Banpres BPUM
4. Bukan ASN
Baca Juga: Berikut Berbagai Informasi Mengenai Acara untuk Menyambut Ulang Tahun DKI Jakarta ke-495
5. Bukan TNI atau Polri
6. Tidak sedang dalam pembiayaan dari perbankan dan KUR
7. Memiliki SKU atau Surat Keterangan Usaha
Untuk mengetahui cara cek penerima BLT UMKM 2022 atau Banpres BPUM senilai Rp600 ribu, simak langkah-langkah di bawah ini:
Baca Juga: Tes IQ: Orang Teliti Pasti Bisa Menemukan Wanita di Antara Wajah Pria Ini