PR TASIKMALAYA - Anda bisa menemukan cara daftar Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) untuk penyandang disabilitas dalam artikel ini.
Seluruh penyandang disabilitas yang memiliki syarat penerima Bansos PKH 2022 akan mendapatkan uang bansos sebesar Rp2,4 juta.
Pemerintah melalui Kemensos, masih menyalurkan Bansos PKH penyandang disabilitas hingga Juni 2022 ini.
Bagi Anda yang ingin mendapatkan Bansos PKH penyandang disabilitas untuk mendapatkan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Sedang Tayang! Link Nonton Anime One Piece Episode 1022 Sub Indo, Akhir Bagi Bos Hyogoro
Simak beberapa syarat penerima Bansos PKH penyandang disabilitas, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, di bawah ini:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Termasuk Warga miskin atau rentan miskin
- Jelas Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS