PR TASIKMALAYA - Program Keluarga Harapan (PKH) juga diberikan kepada siswa sekolah yang membutuhkan bantuan sosial (bansos) berwujud uang tunai dan pelayanan kesejahteraan sosial lainnya.
Dana bansos PKH siswa sekolah yang diberikan Rp4,4 juta per tahun, terbagi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Oleh karena itu, segera cek daftar penerima bansos PKH siswa di situs cekbansos.kemensos.go.id yang dibuka melalui Google.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemensos, berikut mekanisme pencairan dan ulasan bansos PKH siswa sekolah.
Pertama, pahami persyaratan untuk mendapatkan bansos PKH siswa sekolah.
1. Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) dibuktikan dengan memiliki NIK
2. Anak-anak dalam keluarga dengan kondisi kurang mampu (miskin).
3. Terdaftar di sekolah sebagai peserta aktif, di jenjang SD,SMP, maupun SMA.
Baca Juga: Buku Nikah Salah Tulis? Ini Syarat yang Harus Dibawa saat Datang ke KUA