d. Menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun ini akan disesuaikan dengan UMP dan UMR tempat bekerja.
e. Pemberian BSU hanya akan diprioritaskan untuk pekerja di sektor, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), aneka industri, real estate dan properti, industri barang konsumsi, transportasi.
f. Tempat bekerja masuk dalam wilayah PPKM level 3 dan 4 sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun untuk mendapatkan BSU Rp1 juta, pastikan Anda sudah memiliki akun Kemnaker, berikut cara mendaftarnya:
Baca Juga: Terima Tawaran Manchester United, Erik Ten Hag Sebelumnya Berbicara dengan Louis Van Gaal
1. Buka situs account.kemnaker.go.id/register menggunakan HP atau komputer yang terkoneksi internet.
2. Isi data yang perlu dilengkapi:
- Masukkan NIK sesuai KTP Anda
- Isi kolom nama lengkap sesuai KTP
Baca Juga: Tes Kepribadian: Objek Apa yang Terlihat Pertama? Ungkap Karakter Salah Satunya Introvert