PR TASIKMALAYA - Program bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai cair April 2022.
Besaran nilai BSU yang diberikan Rp1 juta per orang.
Namun, BSU Rp1 juta ini hanya akan diberikan khusus untuk pekerja di 5 sektor khusus, dari industri konsumsi barang hingga real estate.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemnaker, berikut 5 sektor yang akan mendapatkan BSU Rp1 juta.
Baca Juga: Tes Fokus: Perhatikan Bagian Tengah Gambar! Warna yang Anda Lihat ungkap Kejeniusan Anda.
1. Transportasi
2. Properti dan real estate
3. Aneka industri
4. Industri barang konsumsi