Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan

- 21 Oktober 2021, 09:07 WIB
Berikut 106 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*
Berikut 106 perusahaan pinjaman online atau pinjol yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).* /Pixabay/mohamed_hassan

Kemudian, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit.

Selanjutnya, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Ada juga UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam.

Baca Juga: Kate Middleton Diprediksi Pilih Karier Ini Jika Seandainya Tak Jadi Nikahi Pangeran William

Lalu, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Terdapat ada enam fintech lending konvensional yang telah terdaftar di OJK yaitu TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah