Dirinya menyebutkan terhadap sistem dalam melakukan penagihan terhadap peminjam dilakukan dengan tidak melanggar kaidah dan etika.
Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Babi, 21 Oktober 2021: Memerlukan Alat yang Tepat
Wimboh Santoso juga menbimbau agar pinjol yang berizin bisa meningkatkan layanan agar membantu dan dimanfaatkan masyarakat.
Terhitung sejak 6 Oktober 2021, dari 106 pinjaman online resmi, terdapat delapan pinjaman onlone yang berorientasi syariah yang terdaftar di OJK.
Sementara itu, terdapat satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, dan sisanya merupakan pinjaman online konvensional.
Baca Juga: Klaim Batik Berasal dari Negeri Jiran, Miss World Malaysia 2021 Tuai Amukan Netizen Indonesia
Daftar Pinjol syariah yang telah memiliki izin usaha dari OJK diantaranya Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah.
Adapula fintech lending syariah yang telah terdaftar di OJK yakni Ethis dan Kapitalboost.
Daftar Pinjol resmi yang mengantongi izin OJK diantaranya danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.
Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet, 21 Oktober 2021: akan Semakin Banyak Peluang